Selasa, 04 September 2007

ANALISIS KRITIS FUNGSI KONTROL DPRD

M Kahono Teguh S*)

Untuk memahami langkah DPRD dalam menjalankan fungsi kontrolnya dalam pengelolaan lingkungan hidup, sudah seharusnya kita terlebih dulu memahami apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup? Masalahnya, selama ini kita mengenal ‘lingkungan hidup’ hanya dalam rangkaian kalimat yang indah.
Mereka yang paham persoalan lingkungan hidup terkesan sangat eksklusif. Isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan kurang mendapat respon dari masyarakat (termasuk DPRD, pers dan lainnya), karena dinilai isunya kurang populis. Akibatnya, isu seputar lingkungan pun hilang dalam sekejap.
Misalnya, isu rusaknya lingkungan di kawasan lereng Gunung Lawu. Nyaris tidak mendapat tanggapan, meski pers menulis besar-besaran seputar akibat rusaknya lingkungan kawasan tersebut. Ini beda kalau yang mencuat isu politik, ternyata responnya luar biasa.
Kurang populisnya isu lingkungan ini, menjadikan masalah lingkungan hidup seakan hanya dimonopoli oleh mereka yang bergelut dengan aksi-aksi penentangan terhadap kasus perusakan, pencemaran lingkungan. Sebagaimana yang diperlihatkan green peace di level dunia, kelompok pecinta alam atau dinas lingkungan hidup dan lainnya.
Lalu siapa yang salah? Tentu kita tidak bisa menunjuk hidung. Karena semua menanggung kesalahan dengan kadar berat yang berbeda. Maklum, hampir semua lapisan masyarakat masih sangat awam –termasuk anggota DPRD, pers dan lainnya -- dalam memahami tentang lingkungan hidup.
Upaya menjadikan lingkungan hidup sebagai isu nasional, sebenarnya sudah cukup bagus. Seperti pengembangan isu pembangunan berwawasan lingkungan yang berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan manusia Indonesia seutuhnya.
Melihat peraturan perundangan yang ada, lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. (UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup)
Apa yang dalam UU tersebut, sebenarnya sudah jelas dan terinci. Apa dan siapa yang bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup yang muaranya untuk membangun manusia Indonesia yang utuh. Termasuk sasaran yang ingin dicapai, mengapa pembangunan harus berwawasan lingkungan. Salah satunya adalah tercapainya, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
Dengan tujuan yang sangat mulia itulah, sebenarnya setiap manusia Indonesia, tidak terkecuali warga yang berdomisili di wilayah Madiun, mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Juga, hak yang sama untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup.
Di sisi lain, kita juga memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Tidak hanya itu, dalam pasal 5 UU no 23 tahun 1997 itu, semua orang juga memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Kalau mengacu pada peraturan perundangan tersebut, sudah menjadi kewajiban penyelenggara pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan di daerahnya selalu berwawasan lingkungan. Yang dimaksud penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. (Lihat UU No 32 tahun 32 tentang Pemerintahan Daerah). Di mana pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
Pemerintah daerah (kepala daerah dan perangkat daerah) memiliki tugas pokok yang harus dipertanggungjawabkan, diantaranya adalah pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan. Sedang DPRD memikul fungsi sebagai perwakilan, legislator, budgetair dan kontroler.
Dalam era otonomi daerah seperti sekarang ini, kepala daerah (bupati/wali kota) memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Merunut peraturan perundangan yang ada tentang lingkungan hidup, serta peran dan fungsi dari DPRD, maka sudah seharusnya masalah lingkungan hidup ini menjadi salah satu prioritas utama. Ini kalau ingin mewujudkan pembangunan di wilayah Madiun yang berwawasan lingkungan.
Dalam tataran yang sangat kecil dalam mengimplementasikan fungsi kontrol adalah langkah dewan mencegah pelanggaran peruntukan sebuah kawasan. Misalnya, kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan hijau diubah menjadi kawasan pemukiman dan sejenisnya.
Belum maksimalnya fungsi kontrol DPRD ini tidak bisa dijadikan acuan kurang pekanya wakil rakyat kita terhadap lingkungan hidup. Ini juga disebabkan posisinya sebagai politisi yang cenderung lebih merespon isu-isu yang dinilai lebih populis. Meski persoalan lingkungan hidup ini berhubungan erat dengan masa depan anak cucu kita, namun kenyataannya di mata politisi masih dianggap kurang memiliki nilai tambah.

______________
*) Disampaikan dalam diskusi panel Pembentukan dan Deklarasi Forum Kaukus Lingkungan DPRD Se-Eks Madiun.