HM Kahono TS
Pekan ini, puncak kebahagiaan rakyat Indonesia yang merayakan ulang tahun kemerdekaaan ke-62. Tidak terkecuali warga Madiun yang menyambutnya dengan beragam cara. Dari menghias kampung halamannya dengan berbagai pernik kemerdekaan sampai menggelar aneka lomba yang sebagian bersifat menghibur.
Sudah satu pekan ini, pemandangan di gang-gang masuk kampung, jalan-jalan kampung terlihat orang berkerumun, berjingkrak, bersorak bahkan ada yang berteriak keras-keras seakan melepas beban berat yang ada di dada. Tidak peduli kaya, miskin, pria maupun wanita, semua berbaur menjadi satu untuk bergembira.
Satu atau dua pekan kita bisa melupakan beban hidup keseharian yang harus ditanggungnya. Meski harus merogoh koceknya dalam-dalam untuk mendapatkan kegembiraan bersama, semua nyaris tidak mau berpikir panjang. Toh, perayaan ulang tahun kemerdekaan ini hanya satu tahun sekali. ‘’Kalau tahun empat lima tidak merdeka, tentu kita tidak seperti ini,’’ ujar Suto, warga kampung yang dimasukkan kategori prasejahtera oleh kantor kelurahan.
Bukan hanya Suto yang berpikir seperti itu. Karena warga lainnya juga memiliki pemikiran serupa. Tapi ada juga yang berpikir sedikit usil dan bertanya seputar arti kemerdekaan. ‘’Apa betul kita ini sudah merdeka satus persen?’’
Terlepas dari pemikiran usil itu, sebenarnya wajar kalau kita merayakan pesta ulang tahun hari paling bersejarah dalam perjalanan bangsa ini. Karena perayaan itu tidak sekadar sebuah pesta ritual tahunan memperingati lepasnya bangsa ini dari cengkeraman penjajah Belanda selama hampir 350 tahun. Tapi lebih pada keinginan untuk lebih memahami makna kemerdekaan yang hakiki. Terutama pada saat dihadapkan situasi yang sangat sulit seperti sekarang ini.
Kalau menelusuri arti kata kemerdekaan yang berasal dari kata benda itu, sebenarnya tidak lebih dari keberhasilannya meraih hak kendali secara penuh, Kalau pun untuk tataran kenegaraan tentunya hak kendali atas seluruh wilayah yang menjadi bagiannya. Secara individual kemerdekaan merupakan saat seseorang memperoleh hak-haknya tanpa harus bergantung pada orang lain. Singkat kata, kemerdekaan ini adalah sebuah kebebasan.
Melihat makna kemerdekaan tersebut, adalah wajar kalau muncul pikiran usil seputar kemerdekaan. Apakah rakyat Indonesia –teruma warga Madiun ini-- sudah merdeka seratus persen?
Jawabnya tentu bisa ya dan bisa juga tidak. Kalau hanya melihat secara harafiah, dipastikan jawaban adalah kita sudah merdeka seratus persen. Rakyat Madiun sudah bisa menggunakan hak-haknya secara penuh, tidak ada orang yang mengendalikan. Contoh yang sangat sederhana adalah orang Madiun dapat menggunakan haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak. Semua dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang yang diinginkan.
Apakah arti kemerdekaan hanya sesederhana itu? Dipastikan tidak, meski warga Madiun bisa bersekolah tapi tidak memiliki pilihan yang bebas. Karena ada syarat-syarat khusus, terutama kalau sudah menyangkut masalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Meski saat ini anggaran pendidikan dari pemerintah kabarnya sudah dinaikkan, tetap saja mereka yang berasal dari kelompok bawah –miskin dan di bawah garis kemiskinan—tidak bisa berbuat banyak. Kalau ini yang terjadi, tentu jawab atas pertanyaan di atas adalah ternyata kita ini belum seratus persen merdeka.
Persoalannya, apakah arti sebuah kebebasan?
Kondisi obyektif yang ada di masyarakat itulah, menjadikan masih banyak warga dari kalangan cerdik pandai yang kurang merasa lega dan bahagia hidup di republik yang sudah berusia 62 tahun ini. Karena memang masih banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang harus diselesaikan di alam kemerdekaan ini. Di depan mata kita, terbentang persoalan kemiskinan, pengangguran, korupsi yang semakin merajalela, pelanggaran hukum tanpa penindakan yang tegas, tindakan atau aksi di luar jalur hukum dan sebagainya.
Sementara itu, hedonisme yang menghinggapi sebagian masyarakat kelas menengah ke atas, memunculkan demoralisasi secara massal. Apalagi ditambah bumbu tayangan media elektronik yang tidak lagi membumi. Mereka seakan tidak lagi mempedulikan masa depan bangsa ini. Kebebasan digunakan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, tanpa mau tahu akan dikemanakan hasilnya. Kebebasan dijadikan lahan untuk menumpuk dan mengeruk kekayaan, tanpa mau peduli haram atau halal harta yang diperolehnya.
Melihat kenyataan tersebut, tampaknya ada sesuatu yang salah dalam memahami makna kemerdekaan Wajar, kalau Suto, Noyo, Norogenggong dan warga lainnya yang menggunakan kesempatan di alam kemerdekaan ini selalu berguman dengan pikiran usil, ‘’Apa kita ini sudah Merdeka Satus Persen?’’
Jumat, 10 Agustus 2007
Sabtu, 04 Agustus 2007
POLISI TIDUR
HM Kahono TS
Entah siapa yang kali pertama memberi istilah polisi tidur untuk sesuatu yang melintang di jalan dan bertujuan menghambat laju pengguna jalan. Tidak ada yang mempopulerkan melalui iklan atau pariwara lainnya. Kita hanya tahu dari sifat latah membangun rintangan di jalan yang sudah mulus.
Kini, polisi tidur semakin populer di mata warga Madiun. warga pun berkreasi dengan beraneka macam bentuk. Jalan masuk ke perkampungan, perumahan, termasuk jalan besar semakin banyak gundukan tanah yang dijadikan penghambat pengendara motor. Ada yang berlomba dalam ketinggian gundukan. Ada yang memberi sedikit toleransi kepada pengguna jalan, seperti memberi cat seperti zebra cross atau penyeberangan jalan. Ada juga yang sama sekali tidak mewarnainya, pokoknya apa adanya.
Maraknya polisi tidur itu tampaknya sempat membuat risau petinggi di lingkungan pemkot Madiun. Buktinya, memasuki bulan Agustus ini pemkot secara khusus mengeluarkan edaran yang menghimbau kepada warganya untuk membongkar polisi tidur. Atau, memperbaiki polisi tidur sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Kalau pun pemkot risau adalah wajar dan sah-sah saja. Maklum, jalan kampung yang dibangun dengan mulus kini sudah bergelombang, penggunanya tidak bisa lagi menikmati mahalnya aspal hotmix. Tidak ada lagi puji-pujian dan rasa terima kasih. Karena semua sudah berbalik, ada yang hanya bisa nggrundel atau marah-marah di belakang strir kemudi, bahkan ada pula yang mengumpat.
Sebaliknya, warga yang membuat polisi tidur pun kini justru menjadi lebih tenang. Tidak ada lagi rasa waswas ada kendaraan ngebut, anak-anak kampung pun leluasa bermain di jalanan (maklum jalanan kini berubah menjadi arena bermain anak-anak). Kalau pun ada yang celaka, seperti jatuh lantaran aral melintang yang dibuatnya, mereka justru menyalahkan pengendaranya sendiri yang tidak mau bersikap hati-hati.
Fenomena maraknya polisi tidur di Kota Madiun ini memang sangat menarik dipelajari. Apa yang dilakukan warga itu, tidak semata-mata lantaran latah atau hanya ikut-ikutan. Kalau dilihat dari kacamata akademisi, apa yang dilakukan warga secara hampir bersamaan itu merupakan bentuk dari puncak kekesalan terhadap pengguna jalan raya. Ini sebagai akibat dari kian hilangnya rasa saling percaya dalam etika pergaulan sosial kita. Warga tidak lagi percaya kepada mereka yang memegang kemudi –baik roda dua atau empat—menjalankan kendaraannya dengan hati-hati, lebih mengutamakan keselamatan dan lainnya.
Sumber ketidakpercayaan warga itu bermula tidak digubrisnya semua rambu-rambu atau papan peringatan yang dipasang. Sebelum polisi tidur ini malang melintang di jalan, banyak kita lihat papan peringatan atau rambu lalu lintas. Dari peringatan yang halus sesuatu adat kita, seperti hati-hati banyak anak bermain, hati-hati jalan berlobang (meski tidak berlobang, pen.), sampai pada peringatan yang bersifat mengancam, bahkan menghakimi, misalnya ngebut benjut dan masih banyak peringatan lainnya.
Hilangnya rasa saling percaya dalam pergaulan sosial ini tidak hanya pada persoalan warga dengan pengguna jalan. Karena dalam kasus lain, seperti warga dengan pengamen dan pemulung pun mulai saling intip. Kini di sejumlah perumahan di Madiun mulai dipasang papan peringatan, pengamen/pemulung dilarang masuk dan sejenisnya. Ada seribu satu alasan warga memasang papan peringatan, seperti lantaran sering terjadinya kasus pencurian dan sejenisnya. Bukan tidak mungkin, bila papan peringatan itu tidak digubris akan berkembang sebagaimana polisi tidur.
Penurunan rasa saling percaya dalam pergaulan ini, merupakan wujud dari semakin melemahnya kepedulian dan kepekaan kita terhadap lingkungannya sendiri. Kini, Madiun yang masuk kategori kota kecil, sudah mulai muncul gejala tidak kenal dengan tetangga sendiri. Ada yang takut kalau dikatakan suka usil, ada pula yang memang tidak mau orang lain tahu.
Disisi lain, fenomena polisi tidur juga merupakan bentuk rasa frustrasi atau putus asanya warga terhadap kecepatan perkembangan teknologi yang tidak dibarengi penguatan etika. Mereka yang menggunakan kendaraan dan memiliki surat izin mengemudi (SIM), seringkali tidak tahu bagaimana etika orang mengemudi. Yang diketahui hanya bagaimana oper presneling, memacu kendaraan dengan sekencang-kencangnya dan seterusnya. Yang mereka pedulikan hanya memacu kendaraannya sebagaimana di jalan protokol. Orang jawa bilang gas pol, rem blong.
Sedang soal sesama pengguna jalan saling menghormati, nyaris tidak pernah dihiraukan. Misalnya, pengendara kendaraan bermotor harus mendahulukan para penyeberang jalan, memberi kesempatan kepada pengguna jalan lainnya dan lainnya.
Terlepas dari kontroversi maraknya polisi tidur yang ada Kota Madiun, tampaknya kasus ini sudah merupakan fenomena nasional. Apakah semua ini merupakan bentuk dari kian memudarnya soliditas kepedulian dan kepekaan sosial kita? Mumpung di bulan Agustus, mari kita renungkan bersama.
Entah siapa yang kali pertama memberi istilah polisi tidur untuk sesuatu yang melintang di jalan dan bertujuan menghambat laju pengguna jalan. Tidak ada yang mempopulerkan melalui iklan atau pariwara lainnya. Kita hanya tahu dari sifat latah membangun rintangan di jalan yang sudah mulus.
Kini, polisi tidur semakin populer di mata warga Madiun. warga pun berkreasi dengan beraneka macam bentuk. Jalan masuk ke perkampungan, perumahan, termasuk jalan besar semakin banyak gundukan tanah yang dijadikan penghambat pengendara motor. Ada yang berlomba dalam ketinggian gundukan. Ada yang memberi sedikit toleransi kepada pengguna jalan, seperti memberi cat seperti zebra cross atau penyeberangan jalan. Ada juga yang sama sekali tidak mewarnainya, pokoknya apa adanya.
Maraknya polisi tidur itu tampaknya sempat membuat risau petinggi di lingkungan pemkot Madiun. Buktinya, memasuki bulan Agustus ini pemkot secara khusus mengeluarkan edaran yang menghimbau kepada warganya untuk membongkar polisi tidur. Atau, memperbaiki polisi tidur sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Kalau pun pemkot risau adalah wajar dan sah-sah saja. Maklum, jalan kampung yang dibangun dengan mulus kini sudah bergelombang, penggunanya tidak bisa lagi menikmati mahalnya aspal hotmix. Tidak ada lagi puji-pujian dan rasa terima kasih. Karena semua sudah berbalik, ada yang hanya bisa nggrundel atau marah-marah di belakang strir kemudi, bahkan ada pula yang mengumpat.
Sebaliknya, warga yang membuat polisi tidur pun kini justru menjadi lebih tenang. Tidak ada lagi rasa waswas ada kendaraan ngebut, anak-anak kampung pun leluasa bermain di jalanan (maklum jalanan kini berubah menjadi arena bermain anak-anak). Kalau pun ada yang celaka, seperti jatuh lantaran aral melintang yang dibuatnya, mereka justru menyalahkan pengendaranya sendiri yang tidak mau bersikap hati-hati.
Fenomena maraknya polisi tidur di Kota Madiun ini memang sangat menarik dipelajari. Apa yang dilakukan warga itu, tidak semata-mata lantaran latah atau hanya ikut-ikutan. Kalau dilihat dari kacamata akademisi, apa yang dilakukan warga secara hampir bersamaan itu merupakan bentuk dari puncak kekesalan terhadap pengguna jalan raya. Ini sebagai akibat dari kian hilangnya rasa saling percaya dalam etika pergaulan sosial kita. Warga tidak lagi percaya kepada mereka yang memegang kemudi –baik roda dua atau empat—menjalankan kendaraannya dengan hati-hati, lebih mengutamakan keselamatan dan lainnya.
Sumber ketidakpercayaan warga itu bermula tidak digubrisnya semua rambu-rambu atau papan peringatan yang dipasang. Sebelum polisi tidur ini malang melintang di jalan, banyak kita lihat papan peringatan atau rambu lalu lintas. Dari peringatan yang halus sesuatu adat kita, seperti hati-hati banyak anak bermain, hati-hati jalan berlobang (meski tidak berlobang, pen.), sampai pada peringatan yang bersifat mengancam, bahkan menghakimi, misalnya ngebut benjut dan masih banyak peringatan lainnya.
Hilangnya rasa saling percaya dalam pergaulan sosial ini tidak hanya pada persoalan warga dengan pengguna jalan. Karena dalam kasus lain, seperti warga dengan pengamen dan pemulung pun mulai saling intip. Kini di sejumlah perumahan di Madiun mulai dipasang papan peringatan, pengamen/pemulung dilarang masuk dan sejenisnya. Ada seribu satu alasan warga memasang papan peringatan, seperti lantaran sering terjadinya kasus pencurian dan sejenisnya. Bukan tidak mungkin, bila papan peringatan itu tidak digubris akan berkembang sebagaimana polisi tidur.
Penurunan rasa saling percaya dalam pergaulan ini, merupakan wujud dari semakin melemahnya kepedulian dan kepekaan kita terhadap lingkungannya sendiri. Kini, Madiun yang masuk kategori kota kecil, sudah mulai muncul gejala tidak kenal dengan tetangga sendiri. Ada yang takut kalau dikatakan suka usil, ada pula yang memang tidak mau orang lain tahu.
Disisi lain, fenomena polisi tidur juga merupakan bentuk rasa frustrasi atau putus asanya warga terhadap kecepatan perkembangan teknologi yang tidak dibarengi penguatan etika. Mereka yang menggunakan kendaraan dan memiliki surat izin mengemudi (SIM), seringkali tidak tahu bagaimana etika orang mengemudi. Yang diketahui hanya bagaimana oper presneling, memacu kendaraan dengan sekencang-kencangnya dan seterusnya. Yang mereka pedulikan hanya memacu kendaraannya sebagaimana di jalan protokol. Orang jawa bilang gas pol, rem blong.
Sedang soal sesama pengguna jalan saling menghormati, nyaris tidak pernah dihiraukan. Misalnya, pengendara kendaraan bermotor harus mendahulukan para penyeberang jalan, memberi kesempatan kepada pengguna jalan lainnya dan lainnya.
Terlepas dari kontroversi maraknya polisi tidur yang ada Kota Madiun, tampaknya kasus ini sudah merupakan fenomena nasional. Apakah semua ini merupakan bentuk dari kian memudarnya soliditas kepedulian dan kepekaan sosial kita? Mumpung di bulan Agustus, mari kita renungkan bersama.
Jumat, 27 Juli 2007
Van den Bosch
Nama Johanes van den Bosch mungkin sudah tidak banyak yang tahu. Maklum, nama ini hanya dikenal dalam sejarah bangsa yang kini sudah tidak menarik lagi. Namun, salah satu gubernur jenderal Hindia Belanda yang sangat dikenal dengan sikap kontroversial dalam menerapkan politik cultuurstelsel atau tanam paksa.
Di balik sikapnya itu, sudah seharusnya kita ini berterima kasih kepadanya. Paling tidak, hasilnya sampai kini masih sangat terasa di Madiun. Buktinya, enam pabrik gula (PG) berdiri dalam satu wilayah eks karisidenan. Keberadaan PG tersebut menunjukkan, kalau sebenarnya memiliki potensi besar dalam dunia pertanian. Coba kita teliti saja, tidak ada satu pun wilayah eks karisidenan yang sampai memiliki enam pabrik.
Kalau di era Van den Bosch petani dijanjikan akan mendapatkan angin sorga. Ia memberi iming-iming pembebasan pajak bagi petani yang mengikuti programnya, menanam tebu, nila, kopi dan sebagainya. Hasilnya dibeli dengan harga pasar, tentunya harga versi penjajah yang sangat-sangat murah.
Politik yang dijalankan ini hasilnya sangat luar biasa. Dalam waktu yang sangat singkat, kerugian penjajah akibat perang Diponegoro bisa tertutupi. Bahkan, Belanda menjadi sangat dikenal sebagai eksportir gula, kapas, kopi dan lainnya dibutuhkan pasar dunia saat itu. Van den Bosch pun seakan menjadi pahlawan di negeri Kincir Angin itu, bahkan ia pun mendapat gelar kebangsawanan.
Kini zaman sudah berubah dan petani tidak dapat dipaksa lagi harus menanam tebu, kina, tembakau dan lainnya. Meski demikian, di sisi kehidupan lain pola ‘tanam paksa’ versi modern pun berkembang dengan pesat.
Kini, petani memang bebas mengolah lahannya, tapi ‘dipaksa’ meninggalkan lahan garapannya. Mereka tidak dapat berharap banyak dari hasil jerih payah mengolah lahannya. Harga bibit mahal, harga pupuk terus melambung, ongkos tenaga kerja yang besar, dan lainnya menjadi beban yang sangat besar. Sebaliknya, harga jual padi atau tanaman lainnya sangat rendah.
Kenyataan itulah menjadikan keluarga petani, kini lebih banyak memilih untuk merantau ke kota atau ikut menjadi buruh migran dengan harapan mendapat penghasilan yang lebih baik. Sebaliknya, lahan dan sawahnya yang sudah tidak lagi digarap dijual dan dibelikan kendaraan roda dua serta kebutuhan konsumtif lainnya.
Adopsi cultuurstesel-nya Van den Bosch versi modern tidak hanya di dunia pertanian yang mulai tergulung oleh arus kapitalisme. Karena di sektor ekonomi lainnya, seperti perbankan pun menggunakan pola yang serupa. Kelembutan lembaga perbankan dalam mengambil keuntungan nyaris tidak terasa. Ini dicontohkan melalui program automatisasi yang dibarengi iming-iming hadiah besar. Di balik itu, wajib hukumnya bagi nasabah menggunakan kartu ATM yang setiap bulannya secara otomatis tabungan milik nasabah dikurangi 7,5 ribu rupiah. Hasilnya sangat luar biasa, lembaga perbankan mampu meraup keuntungan sangat besar.
Politik cultuurstesel versi modern itu tidak hanya diterapkan di lembaga perbankan. Karena di institusi lain yang mengejar profit pun menggunakan cara yang sama.
Yang menjadi pertanyaan, adakah tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang telah disedot tersebut? Pertanyaan ini muncul, karena masalah tanggung jawab sosial dianggap tidak masuk dalam dunianya.
Sejumlah kasus menunjukkan, kalau kedua prinsip itu digabung hasilnya justru kerugian. Ini sebagaimana yang terjadi pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), misalnya PDAM yang tidak bisa menjalankan prinsip ekonomi sepenuhnya. Seperti dalam menentukan harga air yang dijual ke masyarakat, masih harus mempertimbangan pelayanan sosial. Ini yang banyak dijadikan alasan, mengapa BUMD mengalami kerugian.
Kalau dulu setelah masa kejayaan Van den Bosch berakhir, muncul politik etik sebagai balas budi kepada petani, kini muncul istilah CSR (Coorporate Social Responbility). Kini, bagi mereka yang semula ramai-ramai hanya mencari keuntungan, diwajibkan menyisihkan sebagian keuntungan untuk kepentingan sosial atau lingkungannya. Ya, mudah-mudahan tidak sekadar balas budi.
M Kahono TS
Di balik sikapnya itu, sudah seharusnya kita ini berterima kasih kepadanya. Paling tidak, hasilnya sampai kini masih sangat terasa di Madiun. Buktinya, enam pabrik gula (PG) berdiri dalam satu wilayah eks karisidenan. Keberadaan PG tersebut menunjukkan, kalau sebenarnya memiliki potensi besar dalam dunia pertanian. Coba kita teliti saja, tidak ada satu pun wilayah eks karisidenan yang sampai memiliki enam pabrik.
Kalau di era Van den Bosch petani dijanjikan akan mendapatkan angin sorga. Ia memberi iming-iming pembebasan pajak bagi petani yang mengikuti programnya, menanam tebu, nila, kopi dan sebagainya. Hasilnya dibeli dengan harga pasar, tentunya harga versi penjajah yang sangat-sangat murah.
Politik yang dijalankan ini hasilnya sangat luar biasa. Dalam waktu yang sangat singkat, kerugian penjajah akibat perang Diponegoro bisa tertutupi. Bahkan, Belanda menjadi sangat dikenal sebagai eksportir gula, kapas, kopi dan lainnya dibutuhkan pasar dunia saat itu. Van den Bosch pun seakan menjadi pahlawan di negeri Kincir Angin itu, bahkan ia pun mendapat gelar kebangsawanan.
Kini zaman sudah berubah dan petani tidak dapat dipaksa lagi harus menanam tebu, kina, tembakau dan lainnya. Meski demikian, di sisi kehidupan lain pola ‘tanam paksa’ versi modern pun berkembang dengan pesat.
Kini, petani memang bebas mengolah lahannya, tapi ‘dipaksa’ meninggalkan lahan garapannya. Mereka tidak dapat berharap banyak dari hasil jerih payah mengolah lahannya. Harga bibit mahal, harga pupuk terus melambung, ongkos tenaga kerja yang besar, dan lainnya menjadi beban yang sangat besar. Sebaliknya, harga jual padi atau tanaman lainnya sangat rendah.
Kenyataan itulah menjadikan keluarga petani, kini lebih banyak memilih untuk merantau ke kota atau ikut menjadi buruh migran dengan harapan mendapat penghasilan yang lebih baik. Sebaliknya, lahan dan sawahnya yang sudah tidak lagi digarap dijual dan dibelikan kendaraan roda dua serta kebutuhan konsumtif lainnya.
Adopsi cultuurstesel-nya Van den Bosch versi modern tidak hanya di dunia pertanian yang mulai tergulung oleh arus kapitalisme. Karena di sektor ekonomi lainnya, seperti perbankan pun menggunakan pola yang serupa. Kelembutan lembaga perbankan dalam mengambil keuntungan nyaris tidak terasa. Ini dicontohkan melalui program automatisasi yang dibarengi iming-iming hadiah besar. Di balik itu, wajib hukumnya bagi nasabah menggunakan kartu ATM yang setiap bulannya secara otomatis tabungan milik nasabah dikurangi 7,5 ribu rupiah. Hasilnya sangat luar biasa, lembaga perbankan mampu meraup keuntungan sangat besar.
Politik cultuurstesel versi modern itu tidak hanya diterapkan di lembaga perbankan. Karena di institusi lain yang mengejar profit pun menggunakan cara yang sama.
Yang menjadi pertanyaan, adakah tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang telah disedot tersebut? Pertanyaan ini muncul, karena masalah tanggung jawab sosial dianggap tidak masuk dalam dunianya.
Sejumlah kasus menunjukkan, kalau kedua prinsip itu digabung hasilnya justru kerugian. Ini sebagaimana yang terjadi pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), misalnya PDAM yang tidak bisa menjalankan prinsip ekonomi sepenuhnya. Seperti dalam menentukan harga air yang dijual ke masyarakat, masih harus mempertimbangan pelayanan sosial. Ini yang banyak dijadikan alasan, mengapa BUMD mengalami kerugian.
Kalau dulu setelah masa kejayaan Van den Bosch berakhir, muncul politik etik sebagai balas budi kepada petani, kini muncul istilah CSR (Coorporate Social Responbility). Kini, bagi mereka yang semula ramai-ramai hanya mencari keuntungan, diwajibkan menyisihkan sebagian keuntungan untuk kepentingan sosial atau lingkungannya. Ya, mudah-mudahan tidak sekadar balas budi.
M Kahono TS
Minggu, 22 Juli 2007
ANAK
HM Kahono TS
Anakmu bukanlah anakmu. Anakmu adalah milik putra-putri sang kehidupan. Dua kalimat yang sangat dikenal ini memang sengaja saya cuplik dari terjemahan bebas Sang Nabi-nya satrawan kelahiran Libanon, Khalil Ghibran. Ini semata-mata hanya untuk mengingatkan, bahwa posisi anak selalu mendapat tempat yang istimewa dan menjadi daya tarik tersendiri.
Kalau mau sedikit menafsirkan apa yang ditulis Khalil Ghibran itu, sebenarnya tidak lebih dari ajakan untuk menghormati dan menghargai hak anak. Sering orang tua tidak menyadari, kalau anak mempunyai kehidupan sendiri yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan zamannya. Akibatnya, sebuah pemaksaan kehendak orang tua kepada anaknya.
Apakah pemaksaan itu salah? Tidak. Karena anak yang memiliki dunianya sendiri itu, juga harus diarahkan –mengambil kata yang lebih halus dari kata pemaksaan kehendak—dalam meniti kehidupannya. Sebab, anak tidak lebih dari secarik kertas putih yang siap untuk diberi warna, tulisan dan sebagainya. Dan, siapa lagi yang dapat menggambar, menulis dalam kertas kosong tersebut, kalau bukan orang tua dan lingkungannya.
Persoalannya, apakah tulisan yang dibubuhkan di kertas kosong itu harus sesuai dengan kacamata sang orang tua. Sehingga apa yang dipikirkan dan diinginkan ditumpahkan dalam tulisan kertas kosong tersebut. Kenyataan ini yang sering kita lihat dan rasakan. Anak tidak lebih dari kepanjangan tangan atau alat dari ambisi orang tua untuk meraih cita-citanya yang belum terkabul. Contoh nyata adalah orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada putranya. Sehingga anak hanya bisa mendengarkan ‘kamu harus ini, kamu harus jadi itu dan lainnya.’
Ambisi orang tua untuk menuliskan kalimat baik dan indah itu secara tidak disadari telah merenggut hak-hak anak. Ini dapat dimaklumi, sebagian besar orang tua tidak tahu kalau anak pun memiliki hak, seperti hak bermain, hak mendapatkan pendidikan dan sejumlah hak lainnya.
Selama ini yang sering disorot adalah apa yang menimpa pada anak-anak dari kelompok tidak mampu. Maklum, mereka sering dipaksa untuk membantu mencari sesuap nasi. Termasuk yang sering kita temui di perempatan jalan, anak-anak menengadahkan tangannya kepada pengguna jalan. Hak mereka benar-benar terampas. Tidak lagi ada waktu untuk bermain dalam dunianya, tidak ada lagi waktu untuk belajar dan sebagainya. Ini disebabkan mereka secara dini harus menjalani dunia orang dewasa.
Apakah hanya anak-anak dari kelompok bawah yang terampas? Tentu saja tidak. Mereka yang berasal dari kelompok menengah dan atas pun banyak yang terampas haknya. Terutama orang tua yang ambisius dan selalu jaim (jaga image) secara material di mata masyarakat.
Pemaksaan itu terlihat dari pagi hingga petang, anak harus melakukan hal-hal yang sesuai dengan keinginan orang tuanya. Dengan berbagai alasan, anak harus mengikuti berbagai kegiatan tambahan yang menyita waktunya. Termasuk sejak dini mengeksploitasi anak untuk mengikuti keinginan orang tuanya.
Gambaran di atas, bukan berarti orang tua berpangku tangan atau membiarkan anaknya berjalan di kehidupannya tanpa arah. Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mengarahkan kemana jalan kehidupan yang lurus. Karena pada akhirnya sang orang tualah yang pertama akan dimintai pertanggungjawabannya.Memang, dunia anak-anak yang indah dan penuh khayalan yang imaginatif sangat sulit ditangkap. Terutama oleh orang tua sudah terperangkap oleh pandangan dan pengalaman masa kecilnya. Selamat hari anak.
Anakmu bukanlah anakmu. Anakmu adalah milik putra-putri sang kehidupan. Dua kalimat yang sangat dikenal ini memang sengaja saya cuplik dari terjemahan bebas Sang Nabi-nya satrawan kelahiran Libanon, Khalil Ghibran. Ini semata-mata hanya untuk mengingatkan, bahwa posisi anak selalu mendapat tempat yang istimewa dan menjadi daya tarik tersendiri.
Kalau mau sedikit menafsirkan apa yang ditulis Khalil Ghibran itu, sebenarnya tidak lebih dari ajakan untuk menghormati dan menghargai hak anak. Sering orang tua tidak menyadari, kalau anak mempunyai kehidupan sendiri yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan zamannya. Akibatnya, sebuah pemaksaan kehendak orang tua kepada anaknya.
Apakah pemaksaan itu salah? Tidak. Karena anak yang memiliki dunianya sendiri itu, juga harus diarahkan –mengambil kata yang lebih halus dari kata pemaksaan kehendak—dalam meniti kehidupannya. Sebab, anak tidak lebih dari secarik kertas putih yang siap untuk diberi warna, tulisan dan sebagainya. Dan, siapa lagi yang dapat menggambar, menulis dalam kertas kosong tersebut, kalau bukan orang tua dan lingkungannya.
Persoalannya, apakah tulisan yang dibubuhkan di kertas kosong itu harus sesuai dengan kacamata sang orang tua. Sehingga apa yang dipikirkan dan diinginkan ditumpahkan dalam tulisan kertas kosong tersebut. Kenyataan ini yang sering kita lihat dan rasakan. Anak tidak lebih dari kepanjangan tangan atau alat dari ambisi orang tua untuk meraih cita-citanya yang belum terkabul. Contoh nyata adalah orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada putranya. Sehingga anak hanya bisa mendengarkan ‘kamu harus ini, kamu harus jadi itu dan lainnya.’
Ambisi orang tua untuk menuliskan kalimat baik dan indah itu secara tidak disadari telah merenggut hak-hak anak. Ini dapat dimaklumi, sebagian besar orang tua tidak tahu kalau anak pun memiliki hak, seperti hak bermain, hak mendapatkan pendidikan dan sejumlah hak lainnya.
Selama ini yang sering disorot adalah apa yang menimpa pada anak-anak dari kelompok tidak mampu. Maklum, mereka sering dipaksa untuk membantu mencari sesuap nasi. Termasuk yang sering kita temui di perempatan jalan, anak-anak menengadahkan tangannya kepada pengguna jalan. Hak mereka benar-benar terampas. Tidak lagi ada waktu untuk bermain dalam dunianya, tidak ada lagi waktu untuk belajar dan sebagainya. Ini disebabkan mereka secara dini harus menjalani dunia orang dewasa.
Apakah hanya anak-anak dari kelompok bawah yang terampas? Tentu saja tidak. Mereka yang berasal dari kelompok menengah dan atas pun banyak yang terampas haknya. Terutama orang tua yang ambisius dan selalu jaim (jaga image) secara material di mata masyarakat.
Pemaksaan itu terlihat dari pagi hingga petang, anak harus melakukan hal-hal yang sesuai dengan keinginan orang tuanya. Dengan berbagai alasan, anak harus mengikuti berbagai kegiatan tambahan yang menyita waktunya. Termasuk sejak dini mengeksploitasi anak untuk mengikuti keinginan orang tuanya.
Gambaran di atas, bukan berarti orang tua berpangku tangan atau membiarkan anaknya berjalan di kehidupannya tanpa arah. Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mengarahkan kemana jalan kehidupan yang lurus. Karena pada akhirnya sang orang tualah yang pertama akan dimintai pertanggungjawabannya.Memang, dunia anak-anak yang indah dan penuh khayalan yang imaginatif sangat sulit ditangkap. Terutama oleh orang tua sudah terperangkap oleh pandangan dan pengalaman masa kecilnya. Selamat hari anak.
Minggu, 15 Juli 2007
KESETARAAN
HM Kahono TS
Wanita itu harus konsekuen. Kalimat ini memang sangat sederhana, tapi kalau datangnya dari kaum wanita tentunya sangat mengejutkan. Apalagi yang berbicara dari kelompok intelektual dalam menanggapi isu kesetaraan pria dan wanita.
Sepintas kalimat tersebut diartikan sebagai penolakan terhadap kesetaraan pria dengan wanita. Maklum, kalimat itu seakan memojokan posisi kaum hawa yang pekan ini bakal mengemuka sehubungan dengan peringatan 21 April, hari lahirnya RA Kartini, tokoh emansipasi wanita asal Jepara.
Meski kalimat itu muncul dalam diskusi kecil yang digelar rutin oleh mahasiswa STISIP Muhamadiyah Madiun itu, bagi saya kalimat tersebut sangat menarik dan memiliki makna yang luas. Lontaran kaum wanita harus konsekuen –terutama bagi mereka yang menyuarakan kesetaraan—merupakan sebuah realita yang harus diterima.
Kemunculan isu kesetaraan ini tidak lebih dari keinginan kaum wanita untuk melepaskan diri dari subordinasi kaum pria. Karena sudah berabad-abad lamanya, kaum hawa terus dimarginalkan oleh masyarakat. Tidak hanya dari kehidupan budaya, hampir seluruh aspek kehidupan memarginalkan peran wanita.
Paling mutakhir adalah marginalisasi terhadap kaum wanita pedesaan di sektor pertanian. Tidak perlu heran, kalau sekarang ini banyak kaum wanita pedesaan yang berbondong-bondong keluar dari desanya untuk bekerja, baik di sektor formal maupun informal. Ini disebabkan peran mereka dalam dunia pertanian yang selama ini menjadi tumpuan hidup sebagian besar masyarakat kita, sudah sangat berkurang dan diambil alih oleh kaum adam.
Ini terjadi setelah proses pertanian kini tidak lagi banyak memerlukan tenaga kaum wanita. Misalnya, sebelum ada program padi varitas unggul tahan wereng (VUTW), wanita memiliki peran sangat penting dalam pertanian. Kalau dulu, wanita memiliki peran penting dari proses menanam sampai memanennya. Kini, kita tidak lagi melihat kaum wanita sedang ani-ani (memanen padi) di tengah sawah. Yang terlihat kini hanyalah kaum pria yang memanen (memotong dengan sabit) tanaman padi.
Lalu apa hubungannya antara kaum wanita harus konsekuen dengan proses marginalisasi dalam masyarakat? Sebenarnya tidak lebih dari keinginan untuk mengingatkan kembali posisi kaum wanita. Secara kondrati, ada hal-hal tertentu yang tidak dapat dihindari dan tidak bisa dialihkan perannya. Sebaliknya, bila memang ingin menuntut kesetaraan dengan kaum pria, harus benar-benar konsekuen dengan tuntutannya. Contoh yang sangat sederhana bila ada pekerjaan yang harus diselesaikan –dalam kacamata budaya adalah pekerjaan pria-- jangan sampai berkilah, ‘’Itu tugasnya kaum pria.’’
Meski saat ini sudah banyak public space (ruang publik) yang tidak tabu lagi dimasuki kaum wanita. Tapi yang harus disadari adalah, ada peran yang secara kodrati memang tidak bisa dimainkan kaum hawa. Sebaliknya, kaum pria pun harus menyadari adanya peran yang tidak dapat dijalankan. Memang kini sudah jumbuh, mana peran yang seharusnya dilakukan kaum pria dan mana yang diperuntukkan kaum wanita. Karena masalah peran tersebut dianggap sebagai hasil dari konstruksi sosial.
Kesadaran akan peran yang dijalankan inilah yang seharusnya menjadi acuan, baik mereka yang aktif menyuarakan kesetaraan kaum wanita dengan kaum pria. Ini untuk menghindari terjadinya subordinasi maupun marginalisasi peran anak cucu hawa. Meski sudah berabad-abad proses marginalisasi terhadap kaum wanita – seperti di tempat kerja, masyarakat, kultur, bahkan sampai pada tingkat negara-- kesadaran akan peran kodrat yang dimiliki pasti akan mengikisnya.
Karena itu, saya percaya kalau pun RA Kartini mempelopori emansipasi wanita dengan catatan tidak harus melupakan kodratnya sebagai wanita.
Wanita itu harus konsekuen. Kalimat ini memang sangat sederhana, tapi kalau datangnya dari kaum wanita tentunya sangat mengejutkan. Apalagi yang berbicara dari kelompok intelektual dalam menanggapi isu kesetaraan pria dan wanita.
Sepintas kalimat tersebut diartikan sebagai penolakan terhadap kesetaraan pria dengan wanita. Maklum, kalimat itu seakan memojokan posisi kaum hawa yang pekan ini bakal mengemuka sehubungan dengan peringatan 21 April, hari lahirnya RA Kartini, tokoh emansipasi wanita asal Jepara.
Meski kalimat itu muncul dalam diskusi kecil yang digelar rutin oleh mahasiswa STISIP Muhamadiyah Madiun itu, bagi saya kalimat tersebut sangat menarik dan memiliki makna yang luas. Lontaran kaum wanita harus konsekuen –terutama bagi mereka yang menyuarakan kesetaraan—merupakan sebuah realita yang harus diterima.
Kemunculan isu kesetaraan ini tidak lebih dari keinginan kaum wanita untuk melepaskan diri dari subordinasi kaum pria. Karena sudah berabad-abad lamanya, kaum hawa terus dimarginalkan oleh masyarakat. Tidak hanya dari kehidupan budaya, hampir seluruh aspek kehidupan memarginalkan peran wanita.
Paling mutakhir adalah marginalisasi terhadap kaum wanita pedesaan di sektor pertanian. Tidak perlu heran, kalau sekarang ini banyak kaum wanita pedesaan yang berbondong-bondong keluar dari desanya untuk bekerja, baik di sektor formal maupun informal. Ini disebabkan peran mereka dalam dunia pertanian yang selama ini menjadi tumpuan hidup sebagian besar masyarakat kita, sudah sangat berkurang dan diambil alih oleh kaum adam.
Ini terjadi setelah proses pertanian kini tidak lagi banyak memerlukan tenaga kaum wanita. Misalnya, sebelum ada program padi varitas unggul tahan wereng (VUTW), wanita memiliki peran sangat penting dalam pertanian. Kalau dulu, wanita memiliki peran penting dari proses menanam sampai memanennya. Kini, kita tidak lagi melihat kaum wanita sedang ani-ani (memanen padi) di tengah sawah. Yang terlihat kini hanyalah kaum pria yang memanen (memotong dengan sabit) tanaman padi.
Lalu apa hubungannya antara kaum wanita harus konsekuen dengan proses marginalisasi dalam masyarakat? Sebenarnya tidak lebih dari keinginan untuk mengingatkan kembali posisi kaum wanita. Secara kondrati, ada hal-hal tertentu yang tidak dapat dihindari dan tidak bisa dialihkan perannya. Sebaliknya, bila memang ingin menuntut kesetaraan dengan kaum pria, harus benar-benar konsekuen dengan tuntutannya. Contoh yang sangat sederhana bila ada pekerjaan yang harus diselesaikan –dalam kacamata budaya adalah pekerjaan pria-- jangan sampai berkilah, ‘’Itu tugasnya kaum pria.’’
Meski saat ini sudah banyak public space (ruang publik) yang tidak tabu lagi dimasuki kaum wanita. Tapi yang harus disadari adalah, ada peran yang secara kodrati memang tidak bisa dimainkan kaum hawa. Sebaliknya, kaum pria pun harus menyadari adanya peran yang tidak dapat dijalankan. Memang kini sudah jumbuh, mana peran yang seharusnya dilakukan kaum pria dan mana yang diperuntukkan kaum wanita. Karena masalah peran tersebut dianggap sebagai hasil dari konstruksi sosial.
Kesadaran akan peran yang dijalankan inilah yang seharusnya menjadi acuan, baik mereka yang aktif menyuarakan kesetaraan kaum wanita dengan kaum pria. Ini untuk menghindari terjadinya subordinasi maupun marginalisasi peran anak cucu hawa. Meski sudah berabad-abad proses marginalisasi terhadap kaum wanita – seperti di tempat kerja, masyarakat, kultur, bahkan sampai pada tingkat negara-- kesadaran akan peran kodrat yang dimiliki pasti akan mengikisnya.
Karena itu, saya percaya kalau pun RA Kartini mempelopori emansipasi wanita dengan catatan tidak harus melupakan kodratnya sebagai wanita.
Kamis, 12 Juli 2007
MISTERI PSB
HM Kahono TS
Konon, kata misteri diartikan sesuatu yang belum diketahui dengan pasti dan menarik orang untuk tahu. Biasanya, misteri ini dihubung-hubungkan dengan peristiwa yang menyeramkan, atau sesuatu yang berhubungan dengan dunia supernatural. Karena itu, misteri ini cenderung bersifat irrasional atau orang banyak menyebut di luar nalar.
Apakah dalam era keterbukaan sekarang ini misteri masih relevan untuk dibahas? Apalagi zaman seperti saat ini, hampir semua permasalahan disandarkan pada logika. Karena itu, kalau ada sesuatu yang tidak masuk akal pasti akan memunculkan keingintahuan.
PSB (Penerimaan Siswa Baru) tahun ajaran baru 2007/2008 misalnya, kalau melihat patokan arti kata misteri, maka sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk disebut misteri.
Pertama, karena PSB kali ini telah banyak membuat orang ingin tahu. Di Kota Madiun saja sedikitnya 3000 orang tua siswa yang baru lulus SMP menjadi penasaran. Ini terutama soal munculnya penambahan nilai yang diluar nalar.
Kedua, PSB memenuhi syarat disebut misteri karena menjadi momok bagi siswa dan orang tuanya. Bayangkan saja, berapa ribu orang yang waswas kalau anaknya tidak dapat bangku sekolah. Ketakutan itu kian menjadi-jadi, setelah tahu ada ketidakpastian dalam proses pengambilan kebijakan.
Adanya momok yang menakutkan dan sesuatu yang di luar nalar itulah, membuat sebagian orang tua hanya pasrah. Maklum, protes atau teriak sekeras-kerasnya pun tidak akan mengubah situasi dan kondisi. Misalnya, seputar protes terhadap kebijakan penambahan nilai yang dinilai kontroversial dan misterius tersebut.
Adanya misteri dan kebijakan yang kontroversial itulah, membuat kita harus kembali merenung. Dunia pendidikan yang seharusnya mengajarkan bagaimana menggunakan nalar yang benar, justru mengambil langkah di luar nalar.
Terlepas dari dapat diterima nalar atau tidaknya, sudah seharusnya dunia pendidikan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Setidak-tidaknya dari sesuatu yang kecil, seperti PSB yang dari tahun ke tahun selalu dinilai ruwet. Apalagi kebijakan yang diambil selalu berubah-ubah. Tahun ini misalnya, kebijakan seputar penambahan nilai sebagai kompensasi terhadap prestasi dianggap misterius.
Misalnya, kompensasi yang diberikan kepada mereka yang menjuarai kejuaraan, lomba atau sejenisnya di tingkat Jawa Timur. Kalau kejuaraan atau lomba itu berhubungan dengan kemampuan ilmu pengetahuan, misalnya olimpiade matematika atau fisika dan sejenisnya, sudah sewajarnya mendapatkan nilai tambahan.
Ini tentunya berbeda bobotnya dengan mereka yang mengikuti kejuaraan tidak terukur, seperti di bidang seni. Misalnya, paduan suara, hadrah, drama dan sejenisnya. Tentunya tambahan nilai tidak sebesar yang diberikan kepada peserta olimpiade matematika, fisika dan sejenisnya.
Misalnya nilai Unasnya 22, maka bagi mereka yang menjuarai Olimpiade Matematika di tingkat Jawa Timur mendapat tambahan poin 100 persen. Jadi, total nilainya menjadi 44. Kalau mau adil dan transparan, besarnya kompensasi tentunya tidak sama dengan mereka yang ikut lomba paduan suara, hadrah, drama atau sejenisnya.
Kebijakan kompensasi nilai itulah yang membuat PSB masuk dalam kategori salah satu misteri di dunia pendidikan. Mereka yang terlibat di dalamnya berdalih proses penerimaan sudah sangat terbuka, bisa diakses langsung (online), dan sejenisnya. Ternyata, di balik ribuan orang tua ketakutan, satu atau dua orang masih bisa tertawa.
Konon, kata misteri diartikan sesuatu yang belum diketahui dengan pasti dan menarik orang untuk tahu. Biasanya, misteri ini dihubung-hubungkan dengan peristiwa yang menyeramkan, atau sesuatu yang berhubungan dengan dunia supernatural. Karena itu, misteri ini cenderung bersifat irrasional atau orang banyak menyebut di luar nalar.
Apakah dalam era keterbukaan sekarang ini misteri masih relevan untuk dibahas? Apalagi zaman seperti saat ini, hampir semua permasalahan disandarkan pada logika. Karena itu, kalau ada sesuatu yang tidak masuk akal pasti akan memunculkan keingintahuan.
PSB (Penerimaan Siswa Baru) tahun ajaran baru 2007/2008 misalnya, kalau melihat patokan arti kata misteri, maka sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk disebut misteri.
Pertama, karena PSB kali ini telah banyak membuat orang ingin tahu. Di Kota Madiun saja sedikitnya 3000 orang tua siswa yang baru lulus SMP menjadi penasaran. Ini terutama soal munculnya penambahan nilai yang diluar nalar.
Kedua, PSB memenuhi syarat disebut misteri karena menjadi momok bagi siswa dan orang tuanya. Bayangkan saja, berapa ribu orang yang waswas kalau anaknya tidak dapat bangku sekolah. Ketakutan itu kian menjadi-jadi, setelah tahu ada ketidakpastian dalam proses pengambilan kebijakan.
Adanya momok yang menakutkan dan sesuatu yang di luar nalar itulah, membuat sebagian orang tua hanya pasrah. Maklum, protes atau teriak sekeras-kerasnya pun tidak akan mengubah situasi dan kondisi. Misalnya, seputar protes terhadap kebijakan penambahan nilai yang dinilai kontroversial dan misterius tersebut.
Adanya misteri dan kebijakan yang kontroversial itulah, membuat kita harus kembali merenung. Dunia pendidikan yang seharusnya mengajarkan bagaimana menggunakan nalar yang benar, justru mengambil langkah di luar nalar.
Terlepas dari dapat diterima nalar atau tidaknya, sudah seharusnya dunia pendidikan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Setidak-tidaknya dari sesuatu yang kecil, seperti PSB yang dari tahun ke tahun selalu dinilai ruwet. Apalagi kebijakan yang diambil selalu berubah-ubah. Tahun ini misalnya, kebijakan seputar penambahan nilai sebagai kompensasi terhadap prestasi dianggap misterius.
Misalnya, kompensasi yang diberikan kepada mereka yang menjuarai kejuaraan, lomba atau sejenisnya di tingkat Jawa Timur. Kalau kejuaraan atau lomba itu berhubungan dengan kemampuan ilmu pengetahuan, misalnya olimpiade matematika atau fisika dan sejenisnya, sudah sewajarnya mendapatkan nilai tambahan.
Ini tentunya berbeda bobotnya dengan mereka yang mengikuti kejuaraan tidak terukur, seperti di bidang seni. Misalnya, paduan suara, hadrah, drama dan sejenisnya. Tentunya tambahan nilai tidak sebesar yang diberikan kepada peserta olimpiade matematika, fisika dan sejenisnya.
Misalnya nilai Unasnya 22, maka bagi mereka yang menjuarai Olimpiade Matematika di tingkat Jawa Timur mendapat tambahan poin 100 persen. Jadi, total nilainya menjadi 44. Kalau mau adil dan transparan, besarnya kompensasi tentunya tidak sama dengan mereka yang ikut lomba paduan suara, hadrah, drama atau sejenisnya.
Kebijakan kompensasi nilai itulah yang membuat PSB masuk dalam kategori salah satu misteri di dunia pendidikan. Mereka yang terlibat di dalamnya berdalih proses penerimaan sudah sangat terbuka, bisa diakses langsung (online), dan sejenisnya. Ternyata, di balik ribuan orang tua ketakutan, satu atau dua orang masih bisa tertawa.
Rabu, 04 Juli 2007
LENTERA NEGERI
M Kahono TS
Kalau menelisik kiprah dan keberadaan pers di tanah air, sebenarnya sudah ratusan tahun. Karena Bataviasche Nouvelles, nama sebuah tabloit pertama terbit di tanah Jawa pada tahun 1744. Hanya saja, masyarakat pers Indonesia sepakat menetapkan kongres wartawan Indonesia yang kali pertama digelar di Kota Solo pada 9 Februari 1946 sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Ini berarti hari ini menjadi tahun ke-61.
Untuk ukuran umur seorang keturunan Adam, sebenarnya umur 61 sudah sangat matang –sudah bersiap-siap untuk mandito-- baik dalam bertutur, bertindak maupun bersikap. Hanya saja, perkembangan dan umur pers tidak bisa diukur dengan umur manusia. Sebab, pers tidak boleh mati dan harus tetap hidup seiring adanya desah kehidupan di negeri ini.
Tentu tidak bisa dibayangkan bagaimana wajah negeri ini, bila pers sampai mati. Meski dalam perjalanan sejarah pers mengalami pasang surut, toh ujung pena wartawan masih tetap menorehkan tinta. Keharusan untuk tetap hidup ini merupakan bagian dari fungsinya sebagai lentera negeri.
Di alam reformasi seperti sekarang ini, pers lebih merupakan salah satu pilar demokrasi yang sekaligus berfungsi sebagai watchdog funtion dan social control. Karena fungsinya itulah, pers menjadi satu-satunya lembaga sosial yang tidak pernah tidur. Ini yang membedakan pers dengan tiga pilar demokrasi lainnya, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Karena tidak pernah memejamkan mata itulah, sering membuat gerah eksekutif, legislatif dan yudikatif lantaran dianggap mengganggu. Bayangkan saja, kalau ada temannya yang tertidur atau pura-pura tidur pasti diusik. Ini yang sering membuat geregetan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan, sering ada tudingan usilnya pers di masa reformasi seperti sekarang ini sudah kebablasan.
Pandangan yang cenderung miring itu harus diterima dengan nalar yang matang. Sebab, harus diakui memang ada sebagian pekerja pers yang mengartikan keterbukaan dengan sangat vulgar dan benar-benar terbuka, telanjang dan tanpa tedeng aling-aling. Sikap dan pandangan seperti inilah yang justru bertolak belakang dengan falsafah pers, termasuk etika pers itu sendiri.
Di sisi lain, kemampuan dasar sebagian pekerja pers tentang jurnalistik sangat minim. Terutama pemahaman tentang bagaimana kinerja pers –Mencari, Mendapatkan, Mengumpulkan, Mengolah dan Menyajikan—sangat kurang. Buktinya, banyak keluhan dari masyarakat adanya pekerja pers yang tidak pernah menunjukkan karya nyatanya.
Kenyataan itulah yang membuat sejumlah pakar komunikasi prihatin, karena gejala yang muncul justru sudah tidak membumi lagi. Artinya, pers sudah meninggalkan nilai budaya yang ada di lingkungannya sendiri.
Sejujurnya, saya melihat kenyataan tersebut merupakan bagian dari perjalanan sejarah panjang dari pers Indonesia. Setelah puluhan tahun dibelenggu –sejak Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden sampai masa pemerintahan Orde Baru – pers tidak dapat berbuat banyak.
Setelah Orba tumbang, pertumbuhan pers bagaikan jamur di musim penghujan dan menghilang ketika memasuki musim panas. Sejak tahun 1998 tercatat lebih dari 600 perusahaan penerbitan pers berdiri. Dari jumlah tersebut yang bertahan kurang dari 30 persen. Pers yang bertahan tentu pers yang baik, artinya koran, tabloid maupun media elektronik yang dapat diterima oleh masyarakat. Ini dapat dimaklumi, masyarakat kita sudah sangat pintar dalam memilih, termasuk memilih dan memilah mana yang kebablasan dan mana yang profesional.
Semua itu menjadi tantangan dan perenungan bagi masyarakat pers yang hari ini memasuki usia ke-61. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus bersikap profesional, sehingga tidak terjebak dalam lingkaran penguasa yang tidak terkontrol. Karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
Kalau menelisik kiprah dan keberadaan pers di tanah air, sebenarnya sudah ratusan tahun. Karena Bataviasche Nouvelles, nama sebuah tabloit pertama terbit di tanah Jawa pada tahun 1744. Hanya saja, masyarakat pers Indonesia sepakat menetapkan kongres wartawan Indonesia yang kali pertama digelar di Kota Solo pada 9 Februari 1946 sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Ini berarti hari ini menjadi tahun ke-61.
Untuk ukuran umur seorang keturunan Adam, sebenarnya umur 61 sudah sangat matang –sudah bersiap-siap untuk mandito-- baik dalam bertutur, bertindak maupun bersikap. Hanya saja, perkembangan dan umur pers tidak bisa diukur dengan umur manusia. Sebab, pers tidak boleh mati dan harus tetap hidup seiring adanya desah kehidupan di negeri ini.
Tentu tidak bisa dibayangkan bagaimana wajah negeri ini, bila pers sampai mati. Meski dalam perjalanan sejarah pers mengalami pasang surut, toh ujung pena wartawan masih tetap menorehkan tinta. Keharusan untuk tetap hidup ini merupakan bagian dari fungsinya sebagai lentera negeri.
Di alam reformasi seperti sekarang ini, pers lebih merupakan salah satu pilar demokrasi yang sekaligus berfungsi sebagai watchdog funtion dan social control. Karena fungsinya itulah, pers menjadi satu-satunya lembaga sosial yang tidak pernah tidur. Ini yang membedakan pers dengan tiga pilar demokrasi lainnya, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Karena tidak pernah memejamkan mata itulah, sering membuat gerah eksekutif, legislatif dan yudikatif lantaran dianggap mengganggu. Bayangkan saja, kalau ada temannya yang tertidur atau pura-pura tidur pasti diusik. Ini yang sering membuat geregetan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan, sering ada tudingan usilnya pers di masa reformasi seperti sekarang ini sudah kebablasan.
Pandangan yang cenderung miring itu harus diterima dengan nalar yang matang. Sebab, harus diakui memang ada sebagian pekerja pers yang mengartikan keterbukaan dengan sangat vulgar dan benar-benar terbuka, telanjang dan tanpa tedeng aling-aling. Sikap dan pandangan seperti inilah yang justru bertolak belakang dengan falsafah pers, termasuk etika pers itu sendiri.
Di sisi lain, kemampuan dasar sebagian pekerja pers tentang jurnalistik sangat minim. Terutama pemahaman tentang bagaimana kinerja pers –Mencari, Mendapatkan, Mengumpulkan, Mengolah dan Menyajikan—sangat kurang. Buktinya, banyak keluhan dari masyarakat adanya pekerja pers yang tidak pernah menunjukkan karya nyatanya.
Kenyataan itulah yang membuat sejumlah pakar komunikasi prihatin, karena gejala yang muncul justru sudah tidak membumi lagi. Artinya, pers sudah meninggalkan nilai budaya yang ada di lingkungannya sendiri.
Sejujurnya, saya melihat kenyataan tersebut merupakan bagian dari perjalanan sejarah panjang dari pers Indonesia. Setelah puluhan tahun dibelenggu –sejak Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden sampai masa pemerintahan Orde Baru – pers tidak dapat berbuat banyak.
Setelah Orba tumbang, pertumbuhan pers bagaikan jamur di musim penghujan dan menghilang ketika memasuki musim panas. Sejak tahun 1998 tercatat lebih dari 600 perusahaan penerbitan pers berdiri. Dari jumlah tersebut yang bertahan kurang dari 30 persen. Pers yang bertahan tentu pers yang baik, artinya koran, tabloid maupun media elektronik yang dapat diterima oleh masyarakat. Ini dapat dimaklumi, masyarakat kita sudah sangat pintar dalam memilih, termasuk memilih dan memilah mana yang kebablasan dan mana yang profesional.
Semua itu menjadi tantangan dan perenungan bagi masyarakat pers yang hari ini memasuki usia ke-61. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus bersikap profesional, sehingga tidak terjebak dalam lingkaran penguasa yang tidak terkontrol. Karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
Langganan:
Postingan (Atom)
